Kamis, 05 Desember 2013

BARANG KREATIF TENUN KHAS LOMBOK UTARA





KERAJINAN TENUN GEDOGAN ASLI LOMBOK UTARA

Tenun Gedogan merupakan warisan nenek moyang, dimana keterampilan yang dimiliki turun temurun dari generasi sebelumnya. Untuk Kabupaten Lombok Utara hanya terdapat 1 (satu) sentra kerajinan Tenun Gedogan yaitu di Desa Bayan, Kecamatan Bayan.
Keberadaan para perajin tenun gedogan di Bayan masih bersifat untuk mengisi waktu luang para wanita di sela-sela kesibukan sehari-hari, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengerjaan sepotong kain bisa  memakan waktu yang cukup lama. Motif yang dihasilkanpun juga masih sangat sederhana, sehingga membutuhkan perhatian pemerintah, baik di bidang teknis maupun non teknis dan nantinya diharapkan para perajin di Kabupaten Lombok Utara mampu menghasilkan produk-produk tenun yang berkualitas.



Katalog Kerajinan Tenun Gedogan Kabupaten Lombok Utara



Contact Person
●  KERAJINAN TENUN GEDOGAN :
1.  KELOMPOK “JAJAG NGANTAR”
 Pemilik:  DENDA MARNI
 Alamat:  Dusun Bayan Beleq, Desa Bayan, Kecamatan Bayan,Lombok Utara
 Telp.:  081 907 661868

PRODUKSI BARANG KREATIF LOMBOK UTARA



KERAJINAN ANYAMAN BAMBU LOMBOK UTARA

Sentra produksi Kerajinan Bambu dapat dengan mudah ditemui di Kabupaten Lombok Utara antara lain di Desa Sukadana, Desa Jenggala, Desa Pemenang Barat, Desa Tegal Maja, Desa Bentek, Desa Gondang, Desa Bayan, dll. Jenis produksi meliputi bakul dan aneka keperluan rumah tangga lainnya atau terdapat ± 35 jenis produksi. Di Kabupaten Lombok Utara terdapat 174 unit usaha dengan tenaga kerja 786 orang, mampu berproduksi sebanyak 164.940 buah setiap tahun.
Kerajinan Anyaman Bambu Kabupaten Lombok Utara
 


Contact Person
 
KERAJINAN ANYAMAN BAMBU :
1.  KUB. SOPOQ ANGEN
Pemilik:  DENDA NOVIANTI
Alamat:  Desa Bentek, Kecamatan Gangga.
Telp.:  081 999 191 915 
 
2.  KUB. BAMBU ALAM
Pemilik:  MUTIALI
Alamat:  Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung.
Telp.:  085 239 821 852  
 

Rabu, 04 Desember 2013

INFORMASI TENTANG PENGGUNAAN/PEMANFAATAN PUSKOMKREATIF LOMBOK UTARA

Tata Cara Pemanfaatan Puskom Kreatif 
1. Penggunaan Pusat Komunitas Kreatif adalah instansi Pemerintah Daerah dan Komunitas/Organisasi Kemasyarakatan/LSM yang memiliki minat memanfaatkan sarana dan Prasarana Pusat Komunitas Kreatif sebagai tempat pembelajaran dan peningkatan kemampuan di bidang Teknologi Komunikasi dan Informasi (TIK) .
 2. Calon Pengguna Pusat komunitas Kreatif harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengelola Kabupaten/Kota melalui email /surat tertulis/telepon atau dengan langsung mengunjungi Pusat Komunitas Kreatif.
 3. Pengguna Pusat Komunitas Kreatif dapat memanfaatkan sarana dan prasarana Pusat Komunitas Kreatif setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Kabupaten/Kota.
 4. Pengguna dalam memanfaatkan sarana dan Prasarana Pusat Komunitas Kreatif harus memenuhi tata cara yang telah ditetapkan Pengelola Pusat Komunitas Kreatif antara lain:
 a. Wajib mengisi daftar Hadir/Buku tamu meliputi nama dan Tujuan pemanfaatan sarana dan Pusat Komunitas Kreatif.
 b. Menggunakan Sarana yang tersedia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. ===============================================================
 Pelaksana :
 Pengelola Pusat Komunitas Kreatif
 Pengelola Daerah Kabupaten / Kota
 Pengguna Masyarakat