Rabu, 04 Desember 2013

INFORMASI TENTANG PENGGUNAAN/PEMANFAATAN PUSKOMKREATIF LOMBOK UTARA

Tata Cara Pemanfaatan Puskom Kreatif 
1. Penggunaan Pusat Komunitas Kreatif adalah instansi Pemerintah Daerah dan Komunitas/Organisasi Kemasyarakatan/LSM yang memiliki minat memanfaatkan sarana dan Prasarana Pusat Komunitas Kreatif sebagai tempat pembelajaran dan peningkatan kemampuan di bidang Teknologi Komunikasi dan Informasi (TIK) .
 2. Calon Pengguna Pusat komunitas Kreatif harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengelola Kabupaten/Kota melalui email /surat tertulis/telepon atau dengan langsung mengunjungi Pusat Komunitas Kreatif.
 3. Pengguna Pusat Komunitas Kreatif dapat memanfaatkan sarana dan prasarana Pusat Komunitas Kreatif setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Kabupaten/Kota.
 4. Pengguna dalam memanfaatkan sarana dan Prasarana Pusat Komunitas Kreatif harus memenuhi tata cara yang telah ditetapkan Pengelola Pusat Komunitas Kreatif antara lain:
 a. Wajib mengisi daftar Hadir/Buku tamu meliputi nama dan Tujuan pemanfaatan sarana dan Pusat Komunitas Kreatif.
 b. Menggunakan Sarana yang tersedia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. ===============================================================
 Pelaksana :
 Pengelola Pusat Komunitas Kreatif
 Pengelola Daerah Kabupaten / Kota
 Pengguna Masyarakat





Tidak ada komentar:

Posting Komentar